Informasi debitur adalah informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur (pinjaman online), dan/atau informasi lain yang disajikan berdasarkan laporan debitur yang diterima oleh OJK dari pelapor.
Pelapor diperbolehkan menggunakan informasi debitur yang diperoleh untuk hal berikut ini.
a. Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana berupa pinjaman online
b. Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan
Misal, penggunaan informasi debitur untuk pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud.
Namun, tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek (prospect list) calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor.
c. Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang (otoritas pengawas Pelapor lembaga lain bukan LJK)
Misal, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Mendukung pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor
Misal, penggunaan informasi debitur untuk proses seleksi calon pegawai pelapor.
e. Melakukan verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga (DC lapangan)
Misal, penggunaan informasi debitur untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.