JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Apakah Anda seorang pencari kerja yang sering gagal lulus seleksi kerja? Apakah Anda pernah menerima pinjaman online (pinjol) dan mengalami gagal bayar (galbay)?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan Anda gagal mendapat pekerjaan, salah satunya pernah mengalami galbay pinjol.
Ternyata risiko galbay pinjol tidak hanya ditagih debt collector (DC) lapangan, namun juga berdampak pada pekerjaan.
Bagaimana bisa galbay pinjol menyebabkan gagal mendapat pekerjaan? Sebelum mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.
Gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) adalah suatu kondisi debitur yang tidak mampu lagi membayar cicilan pinjaman dari pemberi pinjaman.
Salah satu risiko galbay pinjol adalah bisa ditolak saat melamar pekerjaan di sebuah perusahaan.
Saat ini cukup banyak perusahaan yang menyeleksi calon pegawai dengan cara melihat riwayat pinjaman online melalui BI Checking atau SLIK OJK, apakah lancar atau macet.
Bukan tanpa alasan, calon pegawai yang memiliki riwayat kredit macet atau galbay akan memiliki dampak jangka panjang bagi perusahaan.
Dikhawatirkan nama perusahaan akan turut terseret ketika pegawai bermasalah.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/PJOK.03/2020, informasi debitur terkait penilaian kredit dilaporkan oleh pelapor.
Pelapor adalah pihak yang melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK) kepada OJK.