2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi
Agar bisa melakukan pemblokiran, laporkan ke Satgas waspada investasi lewat email, yakni [email protected].
3. Lapor ke Kominfo
Ketiga, kamu bisa lapor ke kominfo soal nomor HP, isi pesan, dan foto dari pihak pinjol ilegal tersebut.
Adukan ke kominfo lewat email [email protected], WhatsApp di nomor 081 1922 4545, atau ke website aduankonten.id.
Perlu diperhatikan bahwa korban penipuan jangan takut dan langsung membayar utang kepada oknum tersebut.
Tunggu sampai pihak berwenang melakukan tindakannya untuk membantumu sampai masalah teratasi.
Itu dia informasi mengenai cara mengatasi modus penipuan baru lewat pinjol ilegal agar rekeningmu aman. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)