DC Lapangan Pinjol Mengancam dan Menyita Barang Usai Galbay? Ini Cara Lapor Online

Kamis 16 Mei 2024, 11:34 WIB
Cara Lapor Online DC Lapangan Pinjol yang Mengancam dan Menyita Barang Usai Galbay (Pixabay/Surprising_Shots)

Cara Lapor Online DC Lapangan Pinjol yang Mengancam dan Menyita Barang Usai Galbay (Pixabay/Surprising_Shots)

Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan berupa pidana sekaligus perdata sesuai keputusan pengadilan.

Tuntutan ini tidak berlaku apabila sebelum terjadinya galbay, debitur telah menyetujui perjanjian bahwa barang-barang miliknya dijadikan sebagai jaminan fidusia.

Ada 5 lembaga yang bisa Anda hubungi untuk membuat pengaduan baik terhadap DC lapangan pinjol legal maupun ilegal.

(1) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah lembaga yang bisa menjadi tempat melaporkan DC lapangan pinjol yang kerap mengancam.

Anda bisa menghubungi telepon 157 pada Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB atau email [email protected].

Selain itu, Anda juga bisa mengisi form pengaduan online OJK di website konsumen.ojk.go.id atau website kontak157.ojk.go.id.

(2) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

YLKI adalah lembaga selanjutnya yang bisa menjadi tempat melaporkan DC lapangan pinjol yang kerap mengancam.

Anda bisa menghubungi call center 021-7981858 atau 7971378 pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB atau email [email protected].

Selain itu, Anda juga bisa mengisi form pengaduan online YLKI di website pelayanan.ylki.or.id.

(3) Bank Indonesia (BI)

Berita Terkait

News Update