JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Apakah Anda sedang mengalami gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) kemudian debt collector (DC) lapangan mengancam akan menyita barang?
Umumnya DC pinjol ilegal yang kerap mengancam nasabah galbay. Anda bisa melaporkan dengan membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara online.
Bagaimana cara melaporkan pinjol yang mengancam ke OJK? Berikut ini cara membuat pengaduan baik terhadap pinjol legal maupun ilegal.
Anda perlu menyimpan nomor telepon pengaduan pinjaman online, seperti OJK dan lembaga lainnya.
Tujuannya agar jika pengaduan OJK online belum direspons, Anda bisa menempuh cara lain melalui lembaga lain.
Perlu Anda perhatikan kembali, debt collector yang bisa dilaporkan adalah yang mengancam bahkan menyita barang nasabah yang gagal bayar pinjaman online.
Pasalnya tugas debt collector hanya menagih utang dan tidak berhak mengancam seperti akan menyita barang milik debitur.
Penyitaan barang-barang milik debitur yang dinilai galbay hanya bisa dilakukan oleh DC atas dasar putusan pengadilan.
Apabila DC lapangan tidak mengancam atau menyita barang, Anda hanya perlu menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.
Apabila tetap dilakukan penyitaan paksa, hal tersebut termasuk tindak pidana dan melawan hukum.
Debitur dapat melaporkan DC dan menuntut ganti rugi perdata (dengan dasar gugatan perdata) bersamaan dengan gugatan pidana.