BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengawasi data pemutakhiran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, pengawasan dilakukan mulai dari pencalonan perseorangan, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan pada 27 November 2024. Dilanjutkan dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
"Dengan KPU, nantinya karena memang tugas kami melakukan pengawasan seluruh proses tahapan yang ada," ucap Akbar, Kamis, 16 Mei 2024.
Pemutakhiran data pemilih nantinya akan kembali diproses oleh KPU Kabupaten Bekasi. Akbar menerangkan hal tersebut menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Mengenai data yang dipakai harus sesuai dengan apa yang disampaikan Kemendagri RI kepada KPU RI yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Data yang dipakai itu DP 4. Agregat pemilihnya sudah disampaikan, agregat tentang kependudukan Pemilu terakhir. Jadi nanti ada pemutakhiran lagi. Padahal kemarin Pemilu sudah pemutakhiran ya," terang Akbar.
Pemutakhiran ini akan menambah validitas data pemilih di Kabupaten Bekasi sehingga dapat mengakomodir pemilih yang masih menggunakan KTP elektronik.
"Harapannya bisa mengakomodir para pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Pemilu menggunakan KTP elektronik, itu yang terpenting," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q