Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Rabu 15 Mei 2024, 16:13 WIB
Suharto dilantik Presiden Jokowi sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non Yudisial di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suharto dilantik Presiden Jokowi sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non Yudisial di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Yang keempat baru lulus kualitas, lulus tahap tiga, rekam jejak, kesehatan, substansi, wawancara di KY. Sampailah ke DPR, Alhamdulillah, di DPR berjalan lancar. Tepat 19 Oktober 2021, saya dilantik sebagai hakim agung," ujarnya.

Setelah dilantik menjadi hakim agung, pertanyaan masih saja mengganjal di hatinya. Sebab, ia merupakan orang ketiga mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi hakim agung. "Maka saya berpikir itu mitos atau fakta kalau Ketua PN Jakarta Pusat susah menjadi hakim agung?" ujarnya.

Suharto mengawali karier di lembaga peradilan Indonesia sebagai CPNS calon hakim (cakim) di PN Madiun pada 1985. Lalu 1987, ia diangkat menjadi hakim di PN Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Beberapa jabatan penting lain yang pernah diemban Suharto di antaranya, Wakil Ketua PN Samarinda (2009-2010), Wakil Ketua PN Jakarta Utara (2010-2011), Ketua PN Jakarta Pusat (2011-2013), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Panmud Pidana Umum MA, hingga Panmud Pidana Khusus MA. (Sormin)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

News Update