SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rabu 15 Mei 2024, 11:45 WIB
Seorang warga saat menyaksikan tayangan hasil investigasi jurnalistik melalui layar laptop di Jakarta, Selasa (14/5/2024). Penayangan ekslusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru, selain jurnalistik investigasi ada 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS) seperti yang dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Seorang warga saat menyaksikan tayangan hasil investigasi jurnalistik melalui layar laptop di Jakarta, Selasa (14/5/2024). Penayangan ekslusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru, selain jurnalistik investigasi ada 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS) seperti yang dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - SETARA Institute menyoroti rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran yang kini tengah diharmoniasi di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Beberapa ketentuan dalam draft RUU Penyiaran menunjukkan adanya upaya sistematis untuk melemahkan fungsi demokrasi, di antaranya upaya mengendalikan konten jurnalistik, mengancam kebebasan berekspresi, dan hak memperoleh informasi. 

Dengan demikian, SETARA Institur memberikan beberapa catatan terkait RUU Penyiaran, meliputi: 

Pertama, SETARA Institute memandang RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi, kebebasan pers, kebebasan informasi, serta agenda-agenda HAM secara umum yang telah diperjuangkan sejak awal era Reformasi. 

RUU Penyiaran memvalidasi penyempitan ruang-ruang sipil. Laporan tahunan Indeks HAM SETARA Institute selalu menunjukkan bahwa skor pada indikator kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat merupakan indikator dengan skor paling rendah pada tiap tahunnya 

"Tidak pernah mendekati angka moderat dari skor 1-7 dengan rincian skor: 1,9 di tahun 2019; 1,7 pada tahun 2020; 1,6 di tahun 2021; 1,5 pada tahun 2022; dan 1,3 di tahun 2023. Artinya, alih-alih menjamin kebebasan berekspresi, RUU Penyiaran justru berpotensi memperburuk situasi kebebasan berekspresi terutama melalui pemasungan kebebasan pers," ucap Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah, dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024.  

Kedua, lanjut dia, SETARA Institute menilai RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers, khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran. 

Pasal yang melarang jurnalisme investigasi merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah. Padahal, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers lewat upaya memberikan ruang bagi jurnalisme investigasi melakukan kontrol atas bekerjanya kekuasaan dan berjalannya pemerintahan.

Ketiga, konten dan produk jurnalistik seharusnya tetap menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalisme investigasi seharusnya tetap berada di bawah pengaturan UU Pers, meskipun penyiarannya dilakukan melalui televisi ataupun situs internet. Dalam konteks itu, RUU Penyiaran secara intensional melemahkan UU Pers.

Keempat, ekspansi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana Pasal 8A huruf q RUU Penyiaran untuk melakukan penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran akan mengebiri kewenangan Dewan Pers. 

Ketentuan tersebut berpotensi mendistraksi kewenangan antara kedua lembaga sehingga melemahkan resolusi dan penyelesaian sengketa jurnalistik yang mungkin terjadi. Selain itu, ketentuan dimaksud melemahkan Dewan Pers sebagai pilar kebebasan pers, sebab lingkup kewenangan Dewan Pers untuk menjamin kebebasan pers juga meliputi konten jurnalistik yang disiarkan melalui media elektronik.

Berita Terkait
News Update