INI kabar gembira bagi karyawan BUMN karena akan mendapat jatah libur selama tiga hari dalam sepekan. Jika sebelumnya mendapat libur dua hari, Sabtu dan Minggu, nantinya akan mendapat tambahan libur pada hari Jumat.
“Wah asyik dong weekend bertambah panjang menjadi tiga hari, sejak Jumat hingga Minggu,” kata Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.
“Tetapi tidak semua karyawan mendapat jatah libur hari Jumat. Ada syarat yang wajib dipenuhi,” kata Yudi.
“Apa syaratnya?,” tanya Heri.
“Regulasinya sedang dimatangkan oleh Kementerian BUMN, sebelum diterapkan. Di antaranya mengacu kepada kinerja karyawan BUMN yang bersangkutan,” kata mas Bro.
Seperti diberitakan, Menteri BUMN, Erick Thohir mewacanakan karyawannya dapat libur tiga hari dalam seminggu, jika sudah bekerja 40 jam dalam seminggu itu. Artinya, jika sejak Senin hingga Kamis sudah bekerja lebih dari 40 jam, pada Jumat, bisa register untuk mengambil libur.
Dengan pola seperti itu, produktivitas karyawan akan semakin meningkat.
Tentu, produktivitas kerja akan diuji dan dikaji melalui sistem yang disiapkan.Regulasi itulah yang sedang dimatangkan.
“Betul juga agar jangan sampai kerjanya hingga larut malam, tetapi cuma menghitung waktu di kantor,” kata Heri.
“Nggak boleh prasangka buruk. Pegawai BUMN nggak kayak kita yang kerja serabutan. Mereka sangat sibuk, kerjanya terukur, bahkan kadang nggak ingat waktu, bukan menunggu waktu. Kadang hari libur pun masuk,” kata mas Bro.
“Kamu kok bisa tahu Bro,” tanya Heri.