JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Kalideres menangkap tiga pemuda setelah dilaporkan korban telah memeras pria hidung belang.
Setelah sebelumnya para pelaku mengunduh foto seorang perempuan dari akun Michay dari media sosial.
Usai mengunduh foto perempuan tersebut, para pelaku kemudian mengunggahnya kembali di jejaring sosial untuk merayu para pria hidung belang sebagai sasarannya.
Ketiga pelaku yakni VN (21), AA (26), dan MAS (20).
Tidak lama setelah memposting foto perempuan tersebut, ada seorang pria sepakat untuk berkencan dengan tarif Rp500 ribu.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan, untuk para pelaku yakni VN bersama AA melakukan pertemuan di sebuah tempat gang sekitar Jalan Peta Selatan Kalideres.
"Pertemuan itu dilakukan pada Minggu 5 Mei 2924," ujar Abdul Jana kepada wartawan di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa 14 Mei 2024.
Namun saat pria itu tiba di lokasi, yang datang bukanlah wanita yang terpampang dalam foto, namun para pelaku.
Setelah itu, pelaku AA menakuti korban dengan mengatakan bahwa dalam foto tersebut adalah istrinya, sambil mengancam akan membawa korban ke polisi.
Demi untuk menghindari masalah, lanjut Abdul Jana, akhirnya korban setuju untuk berdamai sekaligus memberikan uang sebesar Rp500 ribu ke pelaku AA.
"Pelaku juga mengambil paksa ponsel korban sebagai jaminan dan silahkan datang lagi ke lokasi yang sama di keesokan harinya," ungkapnya.
Ketika pada keesokan harinya korban datang untuk bertemu dengan pelaku, namun pelaku tidak ditemukan.
Malah justru korban menyadari aplikasi Shopee Paylater miliknya sebesar Rp 15 juta telah digunakan pelaku untuk membeli 2 unit HP.
"Sama pelaku ketiga hp tersebut telah digadaikan dan uangnya dibagi bertiga," tuturnya.
Setelah merasa korban sudah dirugikan maka membuat laporan ke Mapolsek Kalideres.
"Anggota Reskrim langsung mendalami proses penyelidikan berhasil menangkap ketiga pelaku di Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu dini hari lalu. Dan dalam menjalankan aksinya pelaku telah sebanyak lima kali modus yang sama," tutupnya.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan." (Angga)