Kembali Bisnis Narkoba, Dua Residivis Dicokok Polres Serang

Selasa 14 Mei 2024, 16:25 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/Franz26)

Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/Franz26)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua residivis kasus narkoba jebolan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Banten kembali mendekam di tahanan karena kedapatan kembali melakukan bisnis lamanya.

Dua mantan warga binaan itu berinisial RA (25) asal Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan OA (29 tahun) asal Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan.

"Kedua mantan warga binaan ini ditangkap personel Satresnarkoba di dua lokasi berbeda pada Senin, 14 Mei 2024 karena mengedarkan sabu dan ekstasi," terang Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada Poskota pada Selasa, 14 Mei 2024.

Condro menjelaskan pengungkapan sindikat peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Serang.

"Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi untuk mendapatkan identitas pelaku," ungkap Condro.

Ia menjelaskan, polisi mengamankan tersangka RA di rumahnya pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti.

"Saat ditangkap tersangka RA sedang memainkan handphone usai menitik sabu. Di hadapan tersangka RA diamankan 2 paket besar serta 20 paket kecil sabu seberat 29,46 gram tergeletak di atas lantai," jelasnya.

Condro menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka RA mengaku mendapatkan sabu dari tersangka OA yang disebut berdomisili di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Berbekal nyanyian tersangka RA, Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil tersangka OA di dalam rumah kontrakannya yang berada di wilayah Kelurahan Setu," terangnya.

Polisi turut mengamankan dua plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,24 gram, dan lima butir pil ekstasi dari penangkapan tersangka OA.

"Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan. Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan untuk menangkap pelaku diatasnya," tambahnya.

Berita Terkait
News Update