JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menilai penindakan juru parkir (jukir) liar tidak bisa dilakukan sembarang.
August mengatakan, pemerintah penindakan bisa dilakukan lewat pembinaan jukir sebagai langkah untuk mencegah terjadinya konflik sosial di lapangan.
"Pembinaan kepada juru parkir yang terdampak penertiban bisa dengan mengajak mereka menjadi relawan parkir resmi. Sehingga kebijakan penertiban tak berdampak konflik sosial," kata August dihubungi pada Selasa, 14 Mei 2024.
August menerangkan, tidak semua jukir liar berperilaku negatif. Maka dari itu, pembinaan terhadap jukir liar dinilai perlu dilakukan.
Pasalnya, jukir liar juga telah berjasa menjaga dan mengatur kendaraan yang terparkir di sejumlah tempat di Jakarta.
"Jukir ini tidak semua jahat, tidak semua nakal. Barangkali ada yang bisa dijadikan relawan parkir misalnya ada pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun dari unit pengelola parkier," tukasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan akan menertibkan jukir liar yang dianggap meresahkan masyarakat. Penindakan akan tertuju pada jukir yang tidak memiliki kerja sama khusus dengan pihak manapun. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.