Apabilla peserta PBI JK tidak memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu lagi, maka status akan berubah menjadi PBPU dan BP serta masuk Kelas 3.
(2) Pekerja Penerima Upah (PPU)
Tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi peserta PPU adalah 5 persen dari upah per bulan.
Adapun gaji minimal ditetapkan setara UMK/UMP dan maksimal Rp12 juta.
Iuran 5 persen terdiri dari 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta serta dibayar langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS.
Apabila pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran BPJS peserta PPU dibayar langsung oleh pemberi kerja melalui kas negara, kecuali kepala desa dan perangkat desa.
Peserta PPU, terdiri atas PNS, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai atau pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
(3) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi peserta PBPU dan BP dibayar oleh peserta sendiri atau perwakilan pihak lain dengan atas nama peserta.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 adalah Rp42 ribu per orang per bulan (Rp35 ribu dibayar peserta atau pihak lain dengan atas nama peserta dan Rp7 ribu dibayar pemerintah pusat dan Pemda).
Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 adalah Rp100 ribu per orang per bulan dan kelas 1 Rp150 ribu per orang per bulan.
Peserta PBPU terdiri dari pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja bukan penerima gaji atau upah.