SUBANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira (50) sebagai tersangka kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang.
Kecelakaan itu menewaskan 11 orang, di antaranya sembilan siswa SMK Lingga Kencana Kota Depok, satu guru, dan salah seorang pengendara motor.
"Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo di Mapolres Subang pada Selasa, 14 Mei 2024.
Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, baik sang sopir, penumpang, dan saksi ahli yang didukung dokumen hasil ramp check kendaraan.
Ia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun dan denda Rp24 juta," ungkap Wibowo.
Sebelumnya, sebuah kecelakaan bus yang merenggut nyawa belasan orang itu terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 18.45 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, bus kecelakaan saat melintas di jalanan menurun di kawasan Ciater.
Bus yang dikemudikan Sadira itu melaju dari arah selatan ke utara. Di tengah lintasan menurun, kendaraan oleng lalu menabrak mobil Daihatsu Feroza yang melaju dari arah berlawanan.
Akibatnya, bus terbalik dan tergelincir, lalu menabrak tiga sepeda motor. Abast menerangkan, laju bus baru berhenti setelah menghantam tiang di bahu jalan.
"Bus terhenti setelah menabrak tiang di bahu jalan arah Subang menuju Bandung," ungkap Abast.