Hanya Sepasang Calon Daftar Maju di Pilkada Kota Bekasi, KPU Minta 3 Hari Berkas Terferivikasi

Selasa 14 Mei 2024, 23:52 WIB
Pasangan jalur independen daftar calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Bekasi Huda Sulistyo-Sirojuddin ke KPU Kota Bekasi. (Dok:Poskota/Ihsan).

Pasangan jalur independen daftar calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Bekasi Huda Sulistyo-Sirojuddin ke KPU Kota Bekasi. (Dok:Poskota/Ihsan).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Hingga waktu yang ditetapkan hanya ada satu peserta dari jalur Independen maju Pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendaftar ke KPU Kota Bekasi.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan sepasang Bacalon yang mendaftar ialah Huda Sulistyo dan Sirojuddin.

"Sampai hari ini sampai batas akhir pemenuhan atau pengajuan syarat itu hanya ada satu pasangan," ucap Ali Syaifa kepada wartawan, Selasa, 14 Mei 2024.

Huda Sulistio-Sirojudin datang dan mengklaim mereka telah menyerahkan persyaratan sebanyak 117.921 KTP ke KPU Kota Bekasi.

Namun pasangan Huda Sulistio-Sirojudin masih harus mengunggah berkas tersebut ke Silon. Untuk itu KPU memberikan waktu tiga hari kedepan.

"Kami harus memberikan kesempatan untuk pasangan calon tersebut melakukan upload dan unggah dokumen yang diperlukan selama 3 kali 24 jam ke depan," tutup Ali.

Diketahui, pasangan Huda Sulistio-Sirojudin mendatangi KPU Kota Bekasi menyerahkan berkas pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur independen pada Minggu, 12 Mei 2024 lalu.

Sedangkan KPU Kota Bekasi hanya memberikan waktu akhir pendaftaran calon independen Minggu, 12 Mei 2024 kemarin. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

Fenomena Baru Pilkada 2024

Rabu 15 Mei 2024, 00:57 WIB
undefined
News Update