Cara DC Lapangan Pinjol Tagih Galbay Bikin Ketar Ketir, Ternyata Peraturan yang Benar Begini

Selasa 14 Mei 2024, 21:19 WIB
Cara DC Lapangan Pinjol Tagih Galbay Bikin Ketar Ketir, Ternyata Peraturan yang Benar Begini (Corelens/Stefano Oppo)

Cara DC Lapangan Pinjol Tagih Galbay Bikin Ketar Ketir, Ternyata Peraturan yang Benar Begini (Corelens/Stefano Oppo)

(3) Perusahaan aplikasi pinjol tidak boleh melakukan penagihan secara langsung kepada nasabah yang mengalami gagal bayar setelah lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman;

(4) Perusahaan aplikasi pinjol wajib menginformasikan kepada nasabah mengenai risiko jika tidak melunasi pinjaman;

(5) Perusahaan aplikasi pinjol tidak boleh melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman.

Itulah informasi cara DC pinjol menagih utang yang benar sesuai SOP OJK.

Berita Terkait
News Update