(3) Perusahaan aplikasi pinjol tidak boleh melakukan penagihan secara langsung kepada nasabah yang mengalami gagal bayar setelah lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman;
(4) Perusahaan aplikasi pinjol wajib menginformasikan kepada nasabah mengenai risiko jika tidak melunasi pinjaman;
(5) Perusahaan aplikasi pinjol tidak boleh melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman.
Itulah informasi cara DC pinjol menagih utang yang benar sesuai SOP OJK.