JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat saldo dana hingga Rp3.000.000 diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Apakah nama kamu sudah tercantum? Pasalnya status operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) telah berubah.
Artinya, nama-nama penerima manfaat bansos ini sudah muncul.
Bahkan untuk Kota Bandung, sebanyak 23.000 KPM telah menerima bantuan PKH tahap 2 di Kantor Pos Cabang Utama, Jalan Asia Afrika, Jumat, 10 Mei 2024 lalu.
Penyaluran bansos tahap 2 tersebut mencakup periode salur pada bulan April, Mei dan Juni.
Sedangkan, jadwal penyaluran PKH setiap daerah akan berbeda-beda.
Bagi wilayah yang Belum menerima bantuan pada bulan April, dapat dipastikan akan menerima di bulan Mei atau Juni.
Jika melihat jadwal penyaluran tahap sebelumnya, Kementrian Sosial (Kemensos) RI rutin memberikan bansos PKH per tiga bulan sekali.
Seperti pada tahap 1, di mana penyaluran berlangsung dari bulan Januari hingga Maret 2024.
Kemudian bantuan cair di awal bulan Februari 2024.
Jadwal Pencairan PKH
Inilah jadwal pencairan bansos PKH
tahun 2024 yang diperkirakan cair dalam 4 tahap:
- Tahap 1: Cair Januari - Maret 2024. Bertepatan saat bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri.
- Tahap 2: Cair April - Juni 2024.
- Tahap 3: Cair Juli - September 2024.
- Tahap 4: Cair Oktober - Desember 2024.
Untuk bantuan dengan nominal hingga Rp3.000.000, didapat oleh kategori KPM ibu hamil atau masa nifas serta anak usia dini atau balita per tahunnya.
Dengan rincian penyaluran per tahapnya, KPM kategori ini mendapatkan Rp750 ribu.
Sementara kategori penerima manfaat lain di bansos PKH, menerima nominal saldo dana yang berbeda-beda.
Kategori dan Nominal Penerima PKH
Di bawah ini, besaran nominal bantuan yang diterima setiap kategori PKH.
1. Balita/anak usia dini (usia 0-6): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Ibu hamil/masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 pee tahap.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.