JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Daftar Bantuan Pemerintah Bansos PKH hanya bermodalkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Simak berita ini agar mengetahui bagaimana cara daftarnya.
Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) saat ini pencairan sudah memasuki tahap kedua, yakni dicairkan bulan April, Mei, hingga Juni 2024.
Dana Bansos ini diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu secara finansial, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos.
Sebelum melihat bagaimana daftar Bansos PKH, simak persyaratannya terlebih dahulu :
- Merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Jika Anda sudah termasuk kategori diatas, namun tidak terdaftar di DTKS, bisa daftar dengan dua cara, yakni melalui online atau secara langsung.
Langkah-langkah Mendaftar DTKS Secara Online
Proses pendaftaran DTKS secara online, dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store pada perangkat HP Anda.
- Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.
- Isi data diri Anda, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama sesuai KK dan KTP.
- Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto selfie Anda sedang memegang KTP.
- Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan.” Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.
Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS secara Langsung
Anda dapat mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
- Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
- Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.
Untuk memilih jenis bantuan, pemerintah telah menetapkan kategori penerima manfaat. Berikut daftar orang yang layak menerima Bansos PKH 2024:
- Balita usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.