Kompresor Milik Tukang Tambal Ban Jaktim yang Kedapatan Tebar Ranjau Paku Diangkut Satpol PP

Senin 13 Mei 2024, 15:54 WIB
Satpol PP Jaktim mengangkut kompresor milik tukang tambal ban yang kedapatan menebar ranjau paku di Jalan MT Haryono. (Instagram/@rohim_saber)

Satpol PP Jaktim mengangkut kompresor milik tukang tambal ban yang kedapatan menebar ranjau paku di Jalan MT Haryono. (Instagram/@rohim_saber)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP mengangkut kompresor milik tukang tambal ban yang kedapatan menebar ranjau paku di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur (Jaktim) pada Senin, 13 Mei 2024.

Kepala Satpol PP Jaktim, Budi Novian menjelaskan alasan penindakan tersebut karena kompresor milik tukang tambal ban tersebut berada di atas fasilitas umum (fasum).

"Itu, kan, (kompresornya) dia taronya di fasos fasum," kata Budi dikonfirmasi awak media pada Senin, 13 Mei 2024.

Budi menerangkan, penindakan ini sekaligus sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait tukang tambal ban diduga menebar ranjau paku.

"Yang pasti rangkaian saja, karena itu bagian dari penindakan pelanggaran karena ada aduan masyarakat, jadi kita tindak lanjutin," ucapnya.

Lebih jauh, Budi menjelaskan pemilik tambal ban akan dipanggil untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Kita periksa dulu, nanti kan hanya diamankan jangan ditaro di situ. Nanti bisa diambil ketika nanti dia sudah ikut sidang tipiring," tukasnya.

Terkait penemuan ranjau paku, Budi mengatakan bahwa itu merupakan ranah kepolisian. Kalaupun benar, perbuatan itu telah meresahkan masyarakat, khususnya para pengendara.

"Kalau temuan itu (ranjau paku) kan artinya membahayakan keselamatan, itu kan polisi. Ranahnya polisi," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah ojol menggeruduk tukang tambal ban yang kedapatan menebar ranjau paku di Jalan MT Haryono. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

News Update