JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam mencari tambahan dana secara cepat dan praktis, penting untuk berhati-hati serta memastikan bahwa Anda berurusan dengan layanan pinjaman online (pinjol) yang legal dan terpercaya. Beberapa pinjol menawarkan pencairan dana dengan praktis tanpa memerlukan hal yang bertele-tele ternyata masuk dalam kategori ilegal dan berpotensi merugikan Anda.
Dalam masa perkembangan zaman dimana semuanya dilakukan serba digital tanpa terkecuali dari sektor ekonomi dan keuangan.
Masyarakat yang dalam hidupnya sedang memerlukan tambahan dana pasti akan mencari segala cara untuk menanggulanginya termasuk dengan melakukan pinjaman pada aplikasi pinjol.
Namun diluaran masih saja banyak perusahaan-perusahaan penyaluran pinjaman yang beroperasi tanpa izin lembaga pengawas keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut berpotensi memberikan dampak buruk kepada nasabah yang salah dalam melakukan pinjaman.
Berikut 3 aplikasi pinjol yang harus hindari karena mengiming-imingi calon penggunanya dengan cara pencairannya yang mudah serta cepat cair namun ternyata ilegal.
1. Abadi Dana
Aplikasi memberikan penawaran kepada calon penggunanya dengan mengatakan bahwa pencairan dana akan langsung dikirimkan tanpa harus menunggu lama.
Terlebih lagi masa tenor dan jumlah pinjaman dapat dilakukan secara besar dengan cara yang mudah serta praktis.
Namun yang tidak diketahui oleh nasabah adalah bahwa pinjol satu ini merupakan pelayanan ilegal yang belum terdaftar pada OJK dan sering kali membuat resah penggunanya.
2. Kami Bantu
Aplikasi pinjol ini merupakan salah satu layanan yang belum terdaftar oleh lembaga keuangan OJK.