SIMAK Risiko Galbay Pinjol Ilegal dan Solusi dari OJK Berikut Ini!

Minggu 12 Mei 2024, 13:48 WIB
SIMAK Risiko Galbay Pinjol Ilegal dan Solusi dari OJK Berikut Ini! (freepik.com/wavebreakmedia_micro)

SIMAK Risiko Galbay Pinjol Ilegal dan Solusi dari OJK Berikut Ini! (freepik.com/wavebreakmedia_micro)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Siapa yang sudah terlanjur menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan terpaksa gagal bayar (galbay) karena tidak mampu membayar utangnya? 

Sebagaimana diketahui bahwa semua hal yang ilegal sebaiknya dihindari karena berpotensi buruk pada diri sendiri, termasuk pinjol ilegal yang pastinya tidak berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maka dari itu, Anda perlu cermat dalam memilh dan memilih pinjol yang digunakan, utama menggunakan pinjol legal yang sudah terdaftardi OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). 

Melansir situs web www.afpi.or.id, erdapat beberapa risiko galbay ketika meminjam uang di pinjol ilegal. Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Risiko Galbay Pinjol Ilegal 

1. Bunga dan Denda Meningkat

Pinjol ilegal dapat menaikkan bunga dan denda secara tiba-tiba sehinnga utang nasabah galbay kian hari semakin menumpuk. 

Masalah ini cukup sering terjadi di kalangan masyarakat sehingga Anda harus tetap waspada. 

Segeralah bayar tunggakan di pinjol ilegal sebelum hal buruk tersebut tidak terjadi pada Anda. 

OJK sendiri tidak menyarankan pinjol memberi bunga pinjaaman lebih dari 0,8 persen per hari. 

2. Ancaman Debt Collector 

Berita Terkait

News Update