(1) Tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja jika dalam 1 kartu keluarga (KK) sudah ada 2 anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja;
(2) Tidak memenuhi kriteria umur, malah berusia kurang dari 18 tahun atau lebih dari 64 tahun;
(3) Sedang menempuh pendidikan formal atau masih berstatus sebagai siswa/mahasiswa;
(4) Bekerja sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(5) Terdapat ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kartu Keluarga (KK) pendaftar;
(6) Kuota gelombang Prakerja telah penuh;
(7) Pendaftar tidak lulus tes online karena nilai di bawah standar;
(8) Pendaftar salah menjawab pertanyaan atau salah memasukkan data diri;
(9) Email yang didaftarkan sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan untuk masuk akun;
(10) Pendaftar mengunggah dokumen dengan tidak jelas atau buram.
Solusi Gagal Daftar Prakerja