Segera klaim DANA Kaget Rp125.000 dari link terbaru ini pada Minggu, 12 Mei 2024. (Poskota.co.id/Putri Aisyah Fanaha)

TEKNO

Kamu Berhak Klaim DANA Kaget Rp125.000, Klik Link Terbaru di Sini 12 Mei 2024

Minggu 12 Mei 2024, 20:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamu berhak klaim DANA Kaget berisi saldo Rp125.000 dengan mengklik link terbaru hari ini, Minggu, 12 Mei 2024.

Saldo DANA berhak kamu cairkan ke dalam dompet elektronik setelah membuat link DANA Kaget berisi uang gratis Rp125.000.

Caranya sangat sederhana. Pastikan kamu sudah memiliki aplikasi e-wallet DANA dan terpasang pada perangkat ponsel.

Bahkan, kamu tidak membutuhkan syarat verifikasi KTP atau mengaktifkan akun DANA Premium untuk klaim saldo DANA Kaget.

Tanpa berlama-lama, mari masuk pada pembahasan cara dapat saldo DANA gratis melalui link DANA Kaget pemberian Poskota Dana.

Apa yang Dimaksud dengan DANA Kaget?

DANA Kaget merupakan fitur yang dimiliki dompet digital DANA. Kian hari, fitur ini kian popular karena bisa menghasilkan uang gratis.

Uang gratis bisa didapatkan pengguna hanya dengan mengakses link DANA Kaget yang tersebar di internet.

Kabar baiknya, Poskota DANA menyalurkan link saldo DANA Rp125.000. Kamu bisa menemukan link tersebut pada akhir artikel ini.

Berikut cara mendapatkan saldo DANA gratis dari hasil klaim DANA Kaget di bawah ini:

  1. Klik link DANA Kaget di sini.
  2. Ketuk 'Buka Sekarang' untuk klaim uang gratis.
  3. Selamat, kamu berhasil klaim saldo DANA Rp125.000.

Pastikan link yang kamu buka dibagikan pemilik bernama poskotadana4300. Sebab, ada username serupa yang mungkin membagikan link lain.

Selain itu, kamu harus memerhatikan kuota peserta klaim uang gratis dan masa aktif link. Fitur itu terbatas bagi 200 orang dan masa aktif selama 24 jam saja.

Dapatkan berita Dana pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisklaim DANA Kagetcara dapat saldo DANAUang gratisdompet elektronik

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor