JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menindak lanjuti permasalahan sampah yang menimbulkan bau tak sedap di lokasi binaan (lokbin) Pasar Minggu hingga menyebabkan sepi pengunjung.
Dalam hal ini, pemerintah setempat memasang spanduk yang memuat informasi tentang peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Kepala Sudin LH Jakarta Selatan, Mohamad Amin mengatakan, pihaknya langsung melakukan sidak di lokbin Pasar Minggu tersebut.
"Giat tersebut juga bersifat himbauan, nantinya akan ditegakan sanksi sesuai Perda yang sudah ada," katanya, Jumat 10 Mei 2024.
Dalam giatnya, ditemukan pelanggaran yakni masyarakat yang membuang sampah yang bukan pada tempatnya.
Amin menyebut langsung memberikan tindakan tegas berupa teguran keras kepada pelanggar.
Selain bersifat teguran, petugas akan memberikan sanksi denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Giat diatas merupakan shock terapi dari pemerintah agar warga lebih taat dan paham aturan untuk membuang sampah pada tempatnya," ucap Amin.
"Giat tersebut juga bersifat himbauan, nantinya akan ditegakan sanksi sesuai Perda yang sudah ada," tambahnya.
Lebih jauh, Amin menyebutkan pelanggaran yang ditemukan beragam. Bahkan sampah yang dibuang di lokasi tersebut ada yang dari luar kota.
"Seperti Citayam, Depok dan daerah pinggir Jakarta. Mereka pagi-pagi sekali bawa sampah ke pasar, mungkin tidak ada tempat pengolahan sampah atau ada penyebab lainnya," tukasnya.
Adapun Sudin LH sendiri setiap harinya mengangkut sebanyak 35 ton lebih sampah di lokbin Pasar Minggu tersebut. Jenis sampah yang dihasilkan dari aktivitas di pasar itu beragam. (Pandi)