Gibran merengek minta makan (tangkap layar Instagram kabupatenbogor.id)

TEKNO

Gibran Kelaparan Jadi Tamparan Keras Pemerintah

Jumat 10 Mei 2024, 05:00 WIB

GIBRAN, sang bocah asal Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak viral di media sosial. Pejabat terkait pun mendadak berubah menjadi 'dewa penolong' menolong Gibran.

Kenapa setelah viral dan mendapat sorotan publik, pejabat terkait, mulai dari skup terkecil, kepala desa (kades) RT, RW, Lurah, dan Camat baru ikut membantu. Kenapa tidak sejak awal?

Begitu yang dikeluhkan warganet terhadap pejabat terkait atas nasib Gibran. Diketahui, nama Gibran, bukan putra sulung Presiden Joko Widodo, viral di media sosial belum lama ini.

Sebuah video yang di-upload salah satu warganet memperlihatkan Gibran, sang bocah, merengek meminta makan.

Terdengar suara bentakan sang ibu. Tidak sampai di situ saja, sang ibu menyiram Gibran dengan air dari botol kemasan. Tangis Gibran semakin membesar.

Dalam cuplikan atau potongan video lain. Gibran bersama dua adiknya mengaku kerap diberi makan garam oleh orangtuanya. Ini adalah potret nyata terjadi di Tanah Air, ''masih banyak rakyat miskin'' di Negeri Indonesia yang dikenal kaya raya.

Mungkin di luaran sana, masih banyak Gibran-Gibran lain yang kelaparan. Karena hanya saja tidak sampai terekspos di media sosial.

Sungguh kasus Gibran menjadi tamparan keras untuk pemerintah. Pasalnya, di tahun 2024, masih ada kasus kelaparan di Indonesia.
Padahal, pada kuartal I 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja bantuan sosial (bansos) mencapai puluhan triliun rupiah, Ternyata, bantuan tersebut belum bisa mengatasi persoalan kelaparan.

Selain itu, Kades setempat yang bersinggungan langsung dengan warganya seolah cuek terhadap kehidupan warganya.

Penulis, dan rakyat pastinya menaruh harapan besar terhadap pemerintahan yang baru, presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ya, jangan ada lagi kasus seperti Gibran.
Prabowo dan Gibran harus sungguh-sungguh merealisasikan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Dalam bunyi pasal tersebut, mengandung arti bahwa UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

Pak Prabowo dan Pak Gibran, pasti bisa mengatasi persoalan kemiskinan dan kelaparan di Tanah Air. Selamat bekerja Pak Prabowo dan Pak Gibran pada Oktober 2024 mendatang. (*)

Tags:
gibran kelaparankelaparanPrabowo Gibran

Administrator

Reporter

Aminudin AS

Editor