JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam persidangan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkuak fakta baru. Oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut meminta uang Rp12 miliar untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP).
Pernyataan itu diungkap Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto. BPK pun bereaksi atas ucapan dari Hermanto dalam persidangan SYL itu.
"Dalam hal ini BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," kata BPK dalam keterangan yang diunggah di situs resmi BPK, Jumat, 10 Mei 2024.
Sementara itu BPK menyebutkan pemeriksaan dilakukan sesuai standar dan pedoman yang ada. Selain itu jika yang melakukan pelanggaran integritas dilakukan oleh pegawai sendiri, maka akan diproses melalui penegakan kode etik.
"Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan review mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," tuturnya.
Selain itu dalam hal ini BPK menghormati proses persidangan. Siapa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka BPK tidak akan mentolerirnya lagi.
"BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pemeriksaan," tuturnya.
Dengan demikian BPK sendiri telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing sistem) dan program pengendali gratifikasi untuk memitigasi potensi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK.
"Hal ini termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK," tutupnya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI