PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Universitas Matla'ul Anwar (Unma) Banten membantah melakukan pemecatan sepihak kepada Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS).
Puluhan mahasiswa sempat menggelar aksi demontrasi dua hari lalu yang menolak aksi pemecatan tersebut.
Pemberhentian terhadap Dekan FHS itu karena telah melakukan manipulasi nilai mahasiswa.
"Sehingga pihak Unma Banten mengambil tindakan tegas untuk menegakkan etika akademik dengan memberhentikan seorang dekan, karena melakukan manipulasi nilai mahasiswa," ungkap Rektor Unma Banten, Prof. Dr. HE Syibli Syarjaya dalam keterangannya, Kamis, 9 Mei 2024.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses mulai dari pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi, hingga pemanggilan pelaku.
"Masalah ini muncul sejak lebih dari enam bulan lalu. Ada proses, ada tahapan-tahapan, ada pemanggilan terhadap pelaku, ada aturan-aturan yang mendukung, ada pertimbangan-pertimbangan, sehingga akhirnya kita terbitkan SK pemberhentian," jelasnya.
"Jadi tidak tiba-tiba atau sewenang-wenang. Melainkan melalui proses terlebih dahulu," sambung Syibli.
Dikatakannya, modus manipulasi nilai mahasiswa yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara menyuruh orang lain yang memiliki akses secara tidak sah terhadap Sistem Administrasi Keuangan dan Akademik (Siakad) Unma untuk mengubah nilai mahasiswa.
Akibat perbuatan tersebut lanjutnya, nilai mahasiswa yang tertera pada Siakad Unma sempat berubah tanpa sepengetahuan dosen pengampu yang berwenang memberikan nilai.
"Bahwa sesuai etika akademik yang berlaku di Unma dan banyak universitas lain, praktik manipulasi atau pemalsuan nilai seperti ini dianggap sebagai salah satu pelanggaran akademik berat, sehingga pelaku diberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan struktural dekan," ujarnya. (Samsul Fatoni)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI