2. Pencairan dana bisa melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
3. Penyaluran oleh PT Pos Indonesia ke komunitas.
4. Penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat atau secara door to door. Skema tersebut khusus untuk masyarakat akses terbatas.
Tidak semua masyarakat mendapatkan manfaat PKH, hanya mereka yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang langsung dikelola oleh Kementerian Sosial. Hal tersebut diambil dari data program penanggulangan kemiskinan yang sudah diinput Kementerian Sosial.