Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Jakarta

Kamis 09 Mei 2024, 15:56 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay.com/ToNic-Pics)

Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay.com/ToNic-Pics)

"Ini kegiatan perorangan mereka, tidak dilakukan secara terstruktur maupun kurikulum, tapi ini kegiatan inisiasi para siswa," ucapnya menambahkan.

Usai dianiaya, korban sempat dilarikan ke klinik sekolah. Nahas, denyut nadi korban sudah tidak lagi berdetak saat diperiksa.

"Pada saat diperiksa oleh klinik sekolah setempat sudah dalam kondisi tidak bernadi. Nadinya sudah berhenti, dan mungkin sudah bagian dari tanda-tanda hilang nyawa," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait
News Update