Modal NIK dan KTP Bisa Dapat Bansos PKH Kemensos, Cek Status Pencairannya Disini

Kamis 09 Mei 2024, 14:40 WIB
Modal NIK dan KTP Bisa Dapat Bansos PKH Kemensos, Cek Status Pencairannya Disini (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

Modal NIK dan KTP Bisa Dapat Bansos PKH Kemensos, Cek Status Pencairannya Disini (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cuma modal NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), kamu bisa dapat Bansos PKH dari pemerintah. 

Simak berita ini agar mengetahui cara cek status pencairan Bansos PKH, yang akan disalurkan oleh Kemensos. 

Bansos PKH merupakan singkatan dari Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan, menjadi bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  

Untuk penyalurannya, pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos di seluruh Indonesia, serta Bank Himbara diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. 

Sehingga memudahkan penyaluran bantuan kepada masyarakat, dan tidak ada kendala jarak maupun lokasi. 

Saat ini, Bansos PKH Kemensos sudah memasuki penyaluran tahap kedua. Pencairan ini akan berlangsung mulai April, Mei, hingga Juni 2024.

Untuk cara cek status pencairan dana Bansos PKH Kemensos dari pemerintah, kamu bisa mengunjungi link : cekbansos.kemensos.go.id

Berikut simak cara cek Bansos PKH melalui Website:  

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id 
  2. Isi wilayah sesuai domisili, dengan mengisi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
  3. Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP 
  4. Masukan empat huruf kode yang tertera dalam kotak
  5. Klik tombol Cari Data.   

Setiap penerima manfaat, akan mendapatkan dana Bansos PKH yang berbeda-beda, tergantung kategori penerima manfaat. 

Dikutip dari laman kemensos.go.id, terdapat 7 kategori penerima Bansos PKH, yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial. Berikut daftar orang yang layak menerima Bansos PKH 2024:

  • Balita usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap. 

Berita Terkait

News Update