JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -
Bantuan sosial (bansos) beras 10 kg kembali disalurkan pemerintah untuk periode bulan Mei 2024.
Kabupaten Garut menjadi salah satu wilayah yang mendapat program bantuan ini.
Terpantau sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jatisari, Kecamatan Karangpawitan menerima bansos beras 10 kg pada hari ini, Kamis, 9 Mei 2024.
Enah (58), warga Desa Jatisari yang merupakan penerima manfaat bansos beras 10 kg mengatakan sudah menerima bantuan tersebut sejak Januari 2024.
"Sekarang mendapat penyaluran bansos yang kelima. Saya rutin mendapat bantuan beras dari Januari," katanya.
Ia mengungkapkan, undangan penerima bansos beras 10 kg diberikan oleh PT Pos Indonesia.
Dalam undangan itu, Enah diarahkan untuk mendatangi kantor Desa Jatisari. Berikut dengan informasi waktu pengambilan.
Untuk mengambil bansos beras 10 kg, sebagai persyaratan ia maupun KPM lainnya harus membawa surat undangan, KTP asli dan foto copy KK.
Mendapat bantuan bansos beras 10 kg selama lima kali berturut-turut, Enah sangat bersyukur.
"Alhamdulillah saya sangat bersyukur. Apalagi harga beras sekarang mahal. Jadi sangat terbantu dengan bansos ini," ucapnya.
Diketahui bansos beras 10 kg pada periode bulan Mei ini sudah memasuki tahap 5.
Bansos yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia tersebut merupakan program dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai bantuan Mitigasi Rawan Pangan (MRP).
Tentunya kehadiran bansos beras 10 kg sangat bermanfaat bagi KPM.
Program ini disalurkan kepada masyarakat sebagai upaya Pemerintah dalam melakukan mitigasi rawan pangan di tengah melonjaknya harga beras.
Diketahui, penyaluran bansos beras 10 kg telah diagendakan sejak Januari 2024. Dan dijadwalkan akan berakhir pada Juni 2024.
Tercatat sekitar 22 juta KPM yang dalam data desil P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Kemenko PMK mendapat bantuan ini.
Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg
Adapun persyaratan untuk KPM yang berhak mendapatkan Bansos Beras 10 kilogram yaitu:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KK dan KTP yang masih berlaku.
3. Dikategorikan sebagai masyarakat dengan prioritas miskin berdasarkan klasifikasi desil. Antara lain:
- Desil 1/10 persen yaitu kelompok kemiskinan ekstrem.
- Desil 2/20 persen yaitu kelompok miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok hampir miskin.
- Desil 3/21-30 persen yaitu kelompok miskin dan atau rentan miskin.
- Desil 4/31-40 persen masuk dalam kelompok miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok rentan miskin.
4. Penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Penerima manfaat terdaftar dalam data desil P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Kemenko PMK.