Kepada penuntut umum maupun penasehat hukum para terdkawa, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyatakan menerima atau melakukan upaya hukum atas putusan itu.
Usai sidang, salah seorang penasehat hukum para terdakwa, Fajar Dwi Nugroho menyambut baik permintaan majelis hakim karena dianggap telah memenuhi rasa keadilan.
"Adanya itikad baik dari para terdakwa untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban dan diterima dengan baik oleh keluarga korban, masuk dalam pertimbangan hakim, maka putusan itu saya kira cukup baguslah," katanya kepada Poskota.co.id.
Menurutnya, tidak ada yang mengharapkan peristiwa ini terjadi. Namun demikian, dia menyebut bahwa keluarga korban telah mengiklaskan peristiwa tersebut terjadi.
"Maka terhadap putusan hakim tadi, tujuh hari ke depan akan kami manfaatkan setelah diskusi, apakah melakukan upaya hukum atau tidak," pungkasnya.
Sementara penuntut umum belum menyampaikan soal upaya hukum atas putusan majelis hakim tersebut. (Sormin)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.