BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mepaparkan hasil forensik kondisi ibu yang tega membunuh anaknya berusia 6 tahun di perumahan elite Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tersangka mengalami gangguan jiwa berat.
"Ditemukan tersangka mengalami penyakit gangguan jiwa berat atau Skizofrenia," ucap Firdaus pada Rabu, 8 Mei 2024.
Tersangka awalnya diamankan polisi setelah menghabisi nyawa anaknya pada 7 Maret 2024.
Wanita tersebut lalu ditahan di rumah tahanan Polres. Saat diperiksa, kondisi kejiwaan tersangka tidak baik, bahkan ia sering membenturkan kepalanya ke dinding sel tahanan.
Penyidik pun berkoordinasi dengan RS Polri untuk memeriksa kejiwaan tersangka secara forensik. Hampir satu bulan diperiksa, kondisi tersangka pun mengalami perkembangan hingga penyidik membawanya kembali.
"16 hari di RS Polri lalu dirujuk ke RS Grogol 11 hari menjalani perawatan, dari petugas rumah sakit memberitahukan penyidik bahwasanya tersangka sudah bisa dijemput," jelasnya.
Firdaus menyebut, butuh beberapa lembaga untuk menyelidiki perkara tersebut, di antaranya DP3A Kota Bekasi KPAI Indonesia dan Dokter Kejiwaan dan Asosiasi Psikolog.
"Dalam hal ini kami sudah melakukan kolaborasi inter profesi yang dimulai dari dari tim psikologi klinis dari DP3A dan KPAD dan kemudian ditangani dan di ditangani oleh tim psikologi forensik," tutup Firdaus. (Ihsan)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.