PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan membeberkan alasan belum merealisasikan dana BHPRD, karena target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap desa rendah.
Doni melanjutkan, pihaknya tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) untuk tiap desa.
"Tahun 2023 lalu, capaian PBB hanya sebesar 46,42 persen. Jadi bagaimana mau membayar BHPRD. Kami bukan menahan, tapi anggarannya tidak cukup untuk dibagikan," ungkap Doni di ruang kerjanya pada Selasa, 7 Mei 2024.
Ia menerangkan, BHPRD merupakan dana bagi hasil pajak. Sementara capaian PBB sangat rendah secara akumulatif, yakni hanya 46,42 persen pada 2023.
"Bagaimana mau kita bayarkan jika capaian PBB nya rendah. Karena kan BHPRD itu tergantung dari capaian PPB yang disetorkan oleh desa," imbuhnya.
Namun Doni memastikan, dana BHPRD tersebut rencananya akan dibayarkan pada perubahan anggaran 2024, baik dana BHPRD tahap 2 pada 2023 hingga tahap 1 dan 2 pada 2024.
"Itu pasti akan kami bayarkan, karena memang itu hak desa. Jadi sekali lagi saya pastikan kami bukan menahan dana BHPRD, tapi karena capaian PBB yang masih sangat rendah," ucapnya.
Bagian Keuangan DPMPD Pandeglang, Yoga menuturkan, capaian PBB 2023 sebesar 46,42 persen. Sementara pada 2024, angkanya juga masih rendah.
"Tapi, dipastikannya dana BHPRD itu akan dibayarkan sekaligus pada perubahan anggaran tahun 2024 ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembayaran BHPRD akan disesuaikan dengan capaian PBB dari masing-masing desa.
"Jadi nanti dana BHPRD itu akan dibayarkan sesuai capaian PBB oleh setiap masing-masing desa. Bagi yang capaian PBB nya 100 persen maka kita akan bayarkan BHPRD-nya 100 persen," imbuhnya. (Samsul)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.