Di era Presiden Jokowi, karena hampir semua parpol disedot ke kebinet, maka apa pun yang disodorkan pemerintah ke DPR selalu disetujui. Misalnya, dalam hal pembentukan Undang-undang, apa yang disodorkan pemerintah, DPR selalu menyetujui.
Contohnya UU Cipta Kerja dan UU IKN yang banyak diprotes rakyat. Bahkan dalam UU Cipta Kerja, saat digugat ke MK, dan MK menyebutkan UU itu harus diperbaiki dalam dua tahun, kalau tidak diperbaiki maka akan inkonstitusional, yang terjadi kemudian Jokowi mengirim Perppu yang isinya sama persis UU Cipta Kerja, dan DPR ternyata menyetujui.
Demikian juga dalam kasus UU IKN, pembentukannya seperti dikejar target, dalam waktu singkat UU IKN itu disetujui oleh DPR. Nah, ternyata baru sebulan disetujui dan disahkan, ternyata pemerintahan Jokowi mengirim lagi UU IKN itu untuk direvisi.
Dari era Jokowo dapat dipetik pelajaran bahwa dukungan hampir semua parpol ke pemerintah hanya lebih mementingan untuk kepentingan politik kekuasaan, dan mengabaikan suara dan tunturan rakyat.
Hal yang demikian jelas merugikan rakyat, dan demokrasi akan terganggu karena dominasi kekuasaan yang sudah seperti istilah Gus Mus, Republik rasa kerajaan. Sampai sekarang, UU Cipta Kerja itu masih menjadi masalah besar bagi kaum buruh, dalam setiap demonya, kalangan buruh atau pekerja menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut. (**)