Penyidik Kejati Banten saat akan membawa AS untuk dibawa ke Rutan Serang. (Dok. Kejati Banten)

Kriminal

Terima Suap Proyek Breakwater, ASN DKP Banten Ditahan Kejati 

Senin 06 Mei 2024, 22:05 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan seorang Aparatul Sipil Negara (ASN) Unit Pelelangan Ikan (UPI) Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, berinisial AS.  

AS diduga menerima gratifikasi sebesar Rp460 juta pada proyek Pekerjaan Pembangunan Breakwater atau Pemecah Ombak di Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang, di DKP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

Kasus dugaan gratifikasi pada proyek senilai lebih dari Rp3,9 miliar tersebut mulai diselidiki Tim Pidana Khusus Kejati Banten pada Februari 2024 lalu. Berselang satu bulan berikutnya, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Bahwa tersangka AS yang merupakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada tanggal 15 Februari 2023 diduga telah menerima hadiah atau janji dari saudara P (pengusaha-red)," kata Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan resminya, Senin, 6 Mei 2024.

Rangga mengungkapkan sebelum menerima gratifikasi, AS melakukan pertemuan dengan seorang pengusaha untuk membahas proyek tersebut.

"Selain membicarakan paket pekerjaan dalam pertemuan tersebut Sdr P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS," ungkapnya.

Rangga menerangkan AS diduga meminta komitmen fee dalam proyek itu sebesar Rp460 juta, dengan tanda jadi sekitar Rp200 juta. Sedangkan sisanya diberikan melalui transfer ke rekening istri AS.

"Mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta, dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta. Selanjutnya P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik AS dan ke rekening BRI milik istri AS dengan total sebesar Rp407,5 juta," terangnya.

Atas perbuatannya itu, AS telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan pada hari ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penahanan terhadap AS atas dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya. (haryono)

Tags:
gratifikasisuapKorupsidkp-bantenbreakwaterproyek pemecah ombakkejati

Rahmat Haryono

Reporter

Aminudin AS

Editor