BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Bekasi mulai memasang baliho atau alat peraga kampanye (APK). Padahal masa kampanye politik belum diterapkan secara resmi.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto merespon keberadaan APK yang mulai membanjiri jalan-jalan di Kota Bekasi.
"Secara ketentuan memang belum boleh masang baliho dukungan, Bacalon Wali Kota Bekasi, ya belum masuk masa kampanye," ucap Karto, Jumat, 3 Mei 2024.
Saat ini menurutnya baliho yang terpasang karena memang sosok-sosok tersebut baru dalam status Bacalon bukan calon.
Apabila KPU telah menetapkan secara resmi para kandidat Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bekasi, baru pemerintah melakukan penindakan saat ada APK beredar sebelum masuk masa kampanye.
"Bukan semua itu calon tapi balon, sosialisasi balon bukan calon nah sementara untuk kondusifitas kita biarkan saja," jelasnya.
Selama Bacalon Wali Kota Bekasi masih tertib memasang APK sesuai pada tempatnya, maka belum dilakukan penindakan.
"Selama mereka-mereka tidak melanggar ketentuan yang sudah ditentukan. Seperti di depan sekolah, sarana ibadah, sarana pemerintah," tutup Karto. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI