JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Harun Alamsjah, dipecat dari jabatan karena diduga menyelewengkan dana kebersihan warga.
Harun disebut melanggar peraturan gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 soal pedoman RT RW melalui surat yang diterbitkan pada 5 April 2024.
"Saya dipecat karena disebut telah menyelewengkan dana warga, dana kebersihan," kata Harun kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.
Pemecatan ini diduga karena keterlibatan Harun mengintervensi soal adanya dua tower sinyal yang berdiri di permukiman warga.
Ia menceritakan, awalnya ada aduan warga soal keberadaan tower sinyal yang disebut mengganggu lantaran warga terkena radiasi.
Harun yang menjabat ketua RW sejak tahun 2022 itu kemudian menelusuri keberadaan tower sinyal tersebut.
"Ada laporan dari warga kalau ada 2 tower, 2 tower ini tidak punya administrasi. Izin lingkungan dan lain-lain. Bahkan ditentang pendiriannya oleh warga," jelas Harun.
Setelah ditelusuri, tower sinyal yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) itu ternyata telah ada sejak tahun 2016 milik salah satu perusahaan.
"Yang dipertanyakan warga dulu izin lingkungannya kami enggak setuju dengan adanya tower di situ. Saya baca di klausul ini, kalau warga tidak mengizinkan tower tidak boleh berdiri. Itu yang dituntut warga sama saya sebagai RW baru tahun 2022," ungkapnya.
Sebagai ketua RW di sana, Harun mencoba mencari jalan tengah dengan menanyakan langsung ke pihak pemilik tower terkait keberadaan tower itu.
Bahkan sempat ada mediasi terkait perizinan pendirian tower di sana. Hanya saja mediasi buntu karena yang diusulkan Harun tak digubris.
Dalam hal ini, Harun meminta kepada pemilik tower untuk tertib administrasi hingga mengikuti kesepakatan yang telah disusun.
"Akhirnya saya tengahi lah, izinnya diperbarui. Saya melindungi warga dan ajak TBG (pemilik tower) kooperatif ke warga saya. Untuk masuk ke kas RW. Itu tujuannya ada manfaat. Apakah dalam bentuh CSR atau uang sewa," ucap Harun.
Saat itu Harun meminta agar pihak tower menyetor Rp100 juta per tahun. Uang itu nantinya masuk ke kas pengurus untuk keperluan warga di sana.
"Dia keberatan bilang sama saya kami cuma berani 1 tahun 1 tower, Rp1,2 juta. Jadi Rp100 ribu per bulan," tuturnya.
Namun, pemilik tower justru mengadukan hal ini ke Kelurahan, diduga untuk menekan Harun perihal tower ini.
Dalam hal ini, lanjut Harun, pemilik tower melapor ke kelurahan agar masalah tersebut bisa selesai secara damai.
Harun bahkan sempat dipanggil pihak Kelurahan untuk menjelaskan apa masalah yang terjadi, tapi Harun mengaku pihaknya hanya mau jika masalah tersebut diselesaikan di kantornya.
"Saya menganggap kalau permasalahan ini hanya diselesaikan sama saya RW baru, ini akan jadi bumerang bagi saya. Saya maunya penyelesaian ada di wilayah saya, di kantor saya," kata dia.
"Kalo pihak kelurahan mau nengahi ya datang ke sini, TBG, Kelurahan, saya di sini selesaikannya untuk sekalian RT kita undang," sambung Harun.
Alhasil, hubungan dirinya dengan lurah disebut tak harmonis. Hingga akhirnya Harun dinonaktifkan menjadi ketua RW.
Bahkan ia sempat dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penyelewangan dana warga itu. Namun sampai saat ini laporan mental begitu saja.
"Jadi pada tanggal 3 April 2024 kita diundang akibat permasalahan saya dituduh menyelewengkan dana sampah. Maret 2024. Dibawa lah masalah itu ke Komisi A DPRD," tukasnya.
Sampai saat ini, masalah ini masih terus bergulir.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Semanan Bayu F. Gantha mengatakan bahwa Harun telah melanggar beberapa pergub, sehingga dinonaktifkan.
Saat ditanya soal keberadaan tower, Bayu belum membeberkan secara detail.
"Ada beberapa pelanggaran Pergub yang dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya dikonfirmasi Selasa, 30 April 2024. (Pandi)