2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Bukan berstatus ASN atau pejabat negara, pejabat BUMN, TNI, Polisi, perangkat desa
5. 1 KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK KTP untuk menjajdi penerima Kartu Prakerja
Peserta yang lolos akan mendapatkan bantuan pelatihan senilai Rp3,5 juta.
Selain itu, pemerintah akan memberikan tambahan insentif senilai Rp600.000 untuk biaya mencari kerja dan Rp100 ribu untuk survei.
Sehingga, insentif inilah yang bisa dicairkan ke dompet elektronik DANA dengan total nominal Rp700.000.
Perlu dipahami, insentif yang bisa dicairkan ini hanya bisa dicarikan hanya sekali setelah mengikuti pelatihan yang pertama.
Proses pencairan insentif menjadi saldo DANA ini butuh waktu 3 hingga 5 hari kerja.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya terkait saldo DANA gratis, link DANA Kaget hanya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI