JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dihampiri oleh Debt Collector (DC) Lapangan di jalan dapat menjadi pengalaman yang menegangkan dan membingungkan bagi para debitur yang terjerat gagal bayar (galbay).
Saat dihadapkan pada situasi tersebut, penting bagi galbay pinjaman online (pinjol) untuk memahami hak-hak sebagai debitur agar dapat melindungi diri dari praktik penagihan DC lapangan yang melanggar hukum.
Namun, selain memahami hak-hak sebagai debitur, para nasabah galbay pinjol juga perlu mengetahui kewajiban dalam penagihan utang saat dihampiri DC lapangan.
Hal tersebut akan membantu Anda memahami kondisi dan situasi yang sedang terjadi, serta menemukan solusi tepat dalam penyelesaian utang.
Maka dari itu, jangan ragu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan hak-hak Anda dan melindungi privasi serta keamanan.
Adapun beberapa aturan penagihan utang pinjaman online alias pinjol jika debitur galbay dihampiri DC lapangan di jalan.
1. Hak Privasi
Salah satu hak dasar yang dimiliki oleh debitur adalah hak atas privasi. DC Lapangan tidak diperbolehkan untuk mengancam, mempermalukan, atau mengungkapkan informasi pribadi debitur kepada pihak lain tanpa izin.
Selain itu, DC Lapangan juga tidak diperbolehkan untuk mengunjungi tempat tinggal atau tempat kerja debitur tanpa izin tertulis sebelumnya.
2. Aturan Penagihan yang Wajar
DC Lapangan diwajibkan untuk mengikuti aturan penagihan yang wajar dan tidak memaksa. Mereka tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan fisik dalam upaya untuk menagih utang.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan menagih utang pada jam-jam larangan atau menggunakan bahasa yang kasar atau menghina.
3. Kewajiban Memberikan Informasi
DC Lapangan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada debitur mengenai jumlah utang, biaya-biaya tambahan yang dikenakan, dan hak-hak debitur dalam proses penagihan.
Informasi yang diberikan haruslah jelas dan mudah dimengerti oleh debitur. DC Lapangan tidak boleh menyembunyikan atau mengaburkan informasi yang relevan.
4. Penyelesaian Utang
Tahap penyelesaian utang merupakan momen krusial dalam proses penagihan utang, di mana debitur memiliki kesempatan untuk bernegosiasi dengan DC Lapangan tentang cara dan waktu pembayaran.
Namun, penting untuk dipahami bahwa dalam bernegosiasi, debitur harus memiliki pemahaman yang jelas tentang situasi keuangan dan kemampuan untuk membayar utang.
5. Pelaporan Ketidakpatuhan
Jika debitur merasa bahwa DC Lapangan telah melanggar hukum atau melakukan praktik penagihan yang tidak etis, Anda berhak untuk melaporkannya ke otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Langkah-langkah pelaporan ketidakpatuhan biasanya melibatkan pengumpulan bukti dan informasi yang relevan tentang praktik penagihan yang diduga melanggar hukum atau tidak etis.
Dengan memahami hak-hak dan aturan yang mengatur penagihan utang pinjol, debitur galbay tentu dapat melindungi diri sendiri dari praktik penagihan yang tidak adil atau melanggar hukum seperti DC lapangan.