Sebelumnya bunga harian pinjol berada pada 0.4% per hari, yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
2. Denda Keterlambatan
Adapun denda keterlambatan yang diatur oleh OJK, saat ini mencapai 0,1% per hari pada 2024 untuk sektor produktif.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024, dan 0,2% per hari mulai 2026.
3. Tidak Boleh Meminjam Lebih dari 3 Pinjol
Tak hanya pinjol saja yang diatur, begitupun debitur atau nasabah pinjol.
Nasabah tidak boleh mengajukan atau meminjam lebih dari tiga pinjol.
Hal tersebut dalam upaya untuk mengurangi resiko gali lubang tutup lubang pinjol.
4. Penagihan Hingga Pukul 8 Malam
Penting bagi para DC lapangan pinjol, penagihan yang dilakukan kepada nasabah dan debitur, hanya dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Para penyelenggara pinjol tentunya harus bertanggung jawab terhadap proses penagihan, termasuk pada DC lapangan atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara atau pinjol.
5. Aturan Penagihan Diperketat