JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membentuk aturan terbaru untuk DC (debt colector) lapangan bagi pinjol (pinjaman online).
Setiap pinjol tentunya harus menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada nasabahnya.
Adapun ketentuan dan etika dalam proses penagihannya. Yakni, DC lapangan pinjol dilarang menagih dengan menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur sara.
Bahkan OJK pun mengatur waktu penagihan bagi para DC lapangan pinjol, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Peraturan ini tertulis pada road to map dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Adapun aturan yang tertulis pada Pasal 306 UU PPSK. Pasal tersebut mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabahnya, akan dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan paling lama 10 tahun.
Adapun denda pidana paling sedikit Rp25 miliar dan Rp250 miliar.
Berikut penjelasan selengkapnya aturan terbaru OJK untuk pinjol yang sudah berlaku pada 2024 ini:
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjol, yang tertuang pada peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa, besaran bunga peer to peer lending (P2P) dan pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0.3% per hari.