PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 31 pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di jalur Pandeglang terjaring razia. Mereka kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Razia pajak kendaraan tersebut dilakukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Banten Cabang Pandeglang pada Selasa, 30 April 2024.
Kepala UPT Bapenda Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah mengungkapkan, kegiatan penertiban PKB merupakan kegiatan rutin bulanan yang dilaksanakan Samsat Pandeglang.
"Dua bulan kemarin kami hentikan sementara razia PKB, dikarenakan petugas dari Satlantas Polres Pandeglang sedang ada kegiatan Gatur atau pengamanan jalur mudik lebaran. Dan hari ini, kami kembali melaksanakan kegiatan rutin," kata Epy pada Selasa, 30 April 2024.
Epy mengatakan, ada 31 kendaraan tercatat belum membayar PKB, 21 di antaranya adalah kendaraan roda dua dan sepuluh unit lain adalah kendaraan roda empat.
"Jika para Wajib Pajak (WP) yang terjaring dalam razia ini nantinya akan diberikan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak dengan tenggang waktu selama 7 hari," ungkapnya.
Menurutnya, para WP mendapatkan surat pernyataan paling lambat satu pekan untuk membayar pajak kendaraa melalui Samsat Keliling (Samling).
"Tadi juga ada yang langsung memanfaatkan kendaraan Samling kita, untuk para WP yang kebetulan mereka bawa uang dan langsung membayarkan pajak kendaraannya," ujarnya.
Epy menjelaskan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus mengedukasi para WP taat membayar pajak kendaraannya.
"Kita juga menyampaikan tentang pentingnya membayar pajak. Dan capaian PKB kita sampai kemarin sudah mencapai 20,16 persen. Kami optimis sampai dengan akhir tahun target akan tercapai," jelasnya. (Samsul)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.