Denda keterlambatan membayar perhari paling tinggi 0,1 persen untuk sektor perusahaan atau produktif. Sedangkan perseorangan paling tinggi 0,3 persen perhari.
Denda keterlambatan diproyeksikan akan mengalami penurunan tiap tahunnya.
3. Memperketat penagihan dan hanya boleh sampai jam 8 malam
Agar tidak mengganggu rasa nyaman nasabah, OJK mengatur waktu penagihan hanya diperbolehkan sampai pukul 8 malam waktu setempat.
Pihak penagih memiliki tanggung jawab dan memiliki kontrak resmi dengan penyelenggara.
Dilarang melakukan tindakan diluar batas yang mengganggu kenyamanan dan keamanan nasabah. Tidak boleh mengancam, intimidasi atau meneror dan tindakan kekerasan lainnya.
4. Dilarang menagih menggunakan kontak darurat
Layanan pinjol dilarang keras menggunakan kontak darurat atau pengaduan untuk melakukan penagihan.
Kontak tersebut digunakan hanya sebagai saluran konfirmasi dan narahubung dari pinjol ke nasabah.
5. Maksimal 3 layanan pinjol
OJK turut memberikan aturan kepada para calon nasabah. Otoritas hanya memperbolehlan nasabah melakukan pinjaman maksimal pada 3 layanan pinjol.
Hal tersebut mencegah perilaku gali lubang tutup lubang yang sering berdampak negatif bagi nasabah.
Demikian aturna terbaru untuk pelaksanaan pinjol 2024 dari lembaga pengawas keuangan OJK dengan tujuan meringankan beban nasabah.