Menurut keterangan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, FA sudah sekitar satu bulan bekerja di restoran tersebut.
Dikabarkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 FA diduga melakukan penggelapan dana restoran hingga ratusan juta rupiah.
"Terjadi penggelapan di Hotmen Tajur yang dilakukan karyawannya sebagai manager tanggal 15 Maret 2024 yang bersangkutan sudah 1 bulan bekerja di Hotmen," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Lebih lanjut, Kobes Pol Bismo membeberkan bahwa FA diamanakan dari lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Purbalingga pada 25 April 2024 lalu.
Selama pelariannya, kata Kombes Pol Bismo, tersangka kerap berpindah tempat dari hotel hingga rumah temannya.
Bahkan lanjutnya, FA mulai pelariannya dari Cihampelas, Bandung lalu ke Garut, hingga ke Purwokerto selama kurang lebih 1 minggu sampai 1 bulan.
"Tersangka dalam pelariannya mulai dari Ciampelas Bandung, Garut, Purwokerto selama 1 minggu sampai 1 bulan dan juga di rumah temannya," katanya menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FA mengambil uang restoran Hotmen yang seharusnya disetorkan ke bank dari dalam loker beberapa kali.
Hingga total kerugian materi restoran mencapai Rp172 juta lebih.
"Yang bersangkutan mengambil uang tidak hanya 1 kali. Pertama Rp50 juta, Rp90 juta dan seterusnya," katanya memungkasi. (*)
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q.