3 aturan DC lapangan pinjol 2024 dari OJK. (Pixabay.com)

TEKNO

3 Aturan DC Lapangan Pinjol 2024 dari OJK, Galbay Tak Perlu Takut Lagi

Selasa 30 Apr 2024, 22:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 3 aturan DC lapangan pinjol 2024 dari OJK, galbay tak perlu takut lagi.

Hadapi DC lapangan pinjol yang bandel dengan aturan ini, auto mundur dan tidak melawan lagi.

Pinjaman online merubah platform yang sedang marak digunakan oleh masyarakat Indonesia saat sedang kesulitan dalam hal finansial. 

Syaratnya yang mudah dan pencairan uang cepat, salah satu keunggulan dari pinjol. 

Untuk pengajuan biasanya hanya memerlukan KTP dan tidak memiliki jaminan atau agunan yang harus diberikan. 

Proses pengajuan akan diterima setelah sudah sepakat antar kedua belah pihak dan ditransfer ke rekening bahkan dompet digital. 

Namun, berhati-hatilah agar tidak terperangkap oleh pinjol ilegal karena beberapa ada yang belum bisa membedakannya. 

Pinjol ilegal menawarkan pinjaman yang nilainya menggiurkan. Oleh sebab itu, banyak yang terlena dan terjerat dalam lingkaran setan tersebut. 

Banyak yang galbay karena kurang bisa melunasi bunga yang tinggi dan sangat membebani dari pinjol ilegal. 

Pada saat keadaan seperti itu, maka akan datang penagih atau biasa disebut DC lapangan pinjol untuk menagih utang kamu. 

Jika kamu ditagih terus-menerus tapi belum bisa bayar, mereka akan memperlakukan kamu dengan kasar. 

Maka dari itu, sekarang OJK memberikan 3 aturan kepada DC lapangan pinjol agar lebih tertib lagi, berikut di antaranya: 

1. DC lapangan dilarang mengancam, mengintimidasi, dan melakukan hal-hal negatif lainnya termasuk SARA saat menagih. 

2. Waktu saat proses penagihan hanya berlaku sampai pukul 20.00 waktu setempat. 

3. Bertanggung jawab atas semua proses penagihan, bearti DC lapangan tersebut memiliki kontrak dengan pihak pinjol dan di bawah tanggung jawab pihak pinjol tersebut. 

Itulah dia 3 aturan DC lapangan pinjol 2024 dari OJK. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi) 

Tags:
aturan dc lapangan pinjolDC lapangan PinjolGalbayOtoritas Jasa Keuangan (OJK)aturan pinjol 2024

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor