Selain itu, diharapkan pemindahan aset di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) nol alias tidak dipungut biaya.
"Jadi nanti mereka yang mau memindahkan asetnya di Jabodetabek itu tidak dikenakan biaya," tukas Budi
Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada sebanyak 75 ribu warga Tangerang Selatan yang ber-KTP DKI namun tinggal di daerah itu sudah lima sampai 25 tahun.
Sama halnya, dengan 18 ribu warga Depok yang ditemukan ber-KTP DKI.
Menurut dia, warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.
Hal itu berdasarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk.
Proses yang berjalan mulai April 2024 secara bertahap ini akan mendata warga dan secara terbuka mereka bisa melihat data tersebut. Warga bisa memberikan keluhan jika ada data tak sesuai. (pandi)
Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin. (Foto: Poskota/Pandi Ramedhan)