Ilustrasi KTP. (Poskota/Aldi)

MEGAPOLITAN

9.600 KTP Warga Tak Memiliki RT Diserahkan ke Ditjen Dukcapil untuk Dinonaktifkan

Senin 29 Apr 2024, 11:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah rampung melakukan penonaktifan KTP warga yang telah meninggal.

Ada sekitar 40 ribu KTP warga DKI Jakarta yang telah meniggal, dinonaktifkan.

"Sebanyak 40 ribuan (KTP warga meninggal)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin melalui pesan singkat, Senin, 29 April 2024.

Sementara itu, untuk KTP warga yang sudah tidak lagi mempunyai RT, masih dalam proses untuk dinonaktifkan.

Budi menyebut ada sekitar 9.600 KTP warga yang sudah lagi tidak mempunyai RT akan dilakukan pendataan sebagai bentuk tertib administrasi.

"Sudah diajukan ke Ditjen Dukcapil sebanyak 9600an (untuk penonaktifan). Masih menunggu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga luar Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan koordinasi telah dilakukan terkait hal tersebut.

"Minggu lalu kita berkoordinasi dengan Bapenda Jawa Barat dan Banten terkait perubahan domisili," katanya kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024. (pandi)


 

Tags:
Disdukcapil DKI JakartaKTPPenonaktifan KTP

Pandi Ramedhan

Reporter

Aminudin AS

Editor