Nasabah Terlanjur Terlilit Utang Pinjol, Harus Lapor Kemana Biar Aman?

Minggu 28 Apr 2024, 20:01 WIB
Nasabah Terlanjur Terlilit Utang Pinjol, Harus Lapor Kemana Biar Aman? (Pinterest)

Nasabah Terlanjur Terlilit Utang Pinjol, Harus Lapor Kemana Biar Aman? (Pinterest)

Anda bisa melaporkan lilitan utang pinjol ke lembaga pengawas keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

• Telepon ke 157
• Email ke [email protected]
• Mengisi formulir pengaduan di situs resmi ojk.go.id

Lapor pada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)

• Website resmi https://afpi.or.id/pengaduan
• Pengajuan aduan melaluk e-mail  [email protected]
• Call center  resmi AFPI di 150 505 

Lapor pada pihak kepolisian

Anda bisa melaporkan segala tindakan yang dilakukan oleh pinjol jika sudah melebihi batas.

Terlebih juga bukan hanya kerugian materil, Anda juga memiliki kerugian waktu hingga kesehatan mental karena tekanan dan tindakan dari pihak pinjol.

Diingatkan kepada Anda untuk mempergunakan layanan pinjol legal yang telah terdaftar resmi di OJK demi kepentingan, kenyamanan dan keamanan di kemudian hari.

Berbijaklah dalam menggunakan layanan keuangan satu ini agar tidak mengganggu kehidupan Anda.

(Raihan Ali Putra Santoso)

Berita Terkait

News Update