Anda bisa melaporkan lilitan utang pinjol ke lembaga pengawas keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
• Telepon ke 157
• Email ke [email protected]
• Mengisi formulir pengaduan di situs resmi ojk.go.id
Lapor pada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
• Website resmi https://afpi.or.id/pengaduan
• Pengajuan aduan melaluk e-mail [email protected]
• Call center resmi AFPI di 150 505
Lapor pada pihak kepolisian
Anda bisa melaporkan segala tindakan yang dilakukan oleh pinjol jika sudah melebihi batas.
Terlebih juga bukan hanya kerugian materil, Anda juga memiliki kerugian waktu hingga kesehatan mental karena tekanan dan tindakan dari pihak pinjol.
Diingatkan kepada Anda untuk mempergunakan layanan pinjol legal yang telah terdaftar resmi di OJK demi kepentingan, kenyamanan dan keamanan di kemudian hari.
Berbijaklah dalam menggunakan layanan keuangan satu ini agar tidak mengganggu kehidupan Anda.
(Raihan Ali Putra Santoso)