50 Daftar Pinjol Ilegal 2024 yang Harus Dihindari, Simak Dengan Teliti

Minggu 28 Apr 2024, 20:46 WIB
50 pinjol ilegal 2024 yang harus dihindari, simak dengan teliti. (Pixabay.com)

50 pinjol ilegal 2024 yang harus dihindari, simak dengan teliti. (Pixabay.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 50 daftar pinjol ilegal  2024 yang harus dihindari, simak dengan teliti.

Ketahui daftar ini terlebih dulu sebelum meminjam dana di pinjol agar tak terjebak dalam perangkapnya.  

Situasi genting saat tidak mempunyai uang atau tabungan sama sekali, beberapa orang akan terbesit pikirannya untuk meminjam dana di pinjol. 

Pinjaman online (pinjol) adalah peminjaman dana yang bisa dilakukan di platform online dengan menggunakan KTP dan tanpa jaminan. 

Pinjol ada yang legal dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pinjol ilegal  yang tidak terdaftar oleh pihak berwajib tersebut. 

Waspada terhadap pinjol ilegal yang marak beredar di platform-platform online. Kamu harus benar-benar teliti memeriksanya. 

Salah satu cirinya adalah menawarkan pinjaman di SMS atau WhatsApp yang menggiurkan. Setelahnya ada denda yang tidak jelas. 

Ketika kamu tidak bisa membayar atau galbay, kamu akan dikenai bunga yang membengkak dan ditagih oleh DC lapangan.  

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama OJK telah merilis daftar pinjol ilegal pada 18 April 2024. 

Di dalam artikel ini, akan memberitahukan kamu mengenai 50 daftar pinjol ilegal 2024 yang harus dihindari, yakni: 

1. KTA Kilat - Pinjam Duit jadi lebih Cepat

Berita Terkait
News Update